MK: Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024

MK: Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 atau Pilpres 2024 kemarin.-Tangkapan Layar Video-Youtube @Sekretariat Presiden

MK menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran selaku calon wakil presiden, tidak melakukan pelanggaran.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan Arief Hidayat itu mengatakan, KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan tepat.

Putusan MK tentang adanya perubahan syarat usia capres dan cawapres, sudah diberitakan KPU kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

MK menyoroti inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres dan cawapres, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres dan cawapres.

Karena untuk melakukan itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai, Gibran tak memenuhi syarat administrasi karena KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Namun menurut MK, tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.

MK beralasan, tak satu pun fraksi partai politik yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 memberikan catatan.

"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ucap Arief. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: