Ditangani Polres Cirebon Kota, Pengurus Majelis Tak Terima NSA Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri
Keluarga dan jamaah tersangka NSA memberikan keterangan pers di kantor pengacara Agus Prayoga SH, Sabtu (27/4/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,"ujar Henry
Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab
"Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya kami berharap juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan azas praduga tak bersalah tetap harus di prioritaskan," ujarnya
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.
"Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,"tuturnya.
Henry Indraguna menjelaskan, kronologi dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur ini.
"Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Dugaan pemerkosaan itu pun telah dialami korban sejak ia masih berusia 7 tahun. Dan yang sudah dilakukan itu kurang lebih sebanyak 7 kali,"jelasnya.
Menurut Dia, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya saat dia berusia 10 tahun. Korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
"Mendapat informasi itu, sang ibu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban kemudian melakukan laporan kepolisian Polres Cirebon Kota,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: