SE Kemenag: Seremonial Pelapasan Jamaah Haji Paling Lama 30 Menit

SE Kemenag: Seremonial Pelapasan Jamaah Haji Paling Lama 30 Menit

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg melepas keberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Cirebon, di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Rabu 31 Mei 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sudah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia, ketika jamaah haji hendak berangkat ke Tanah Suci, acap kali diawali dengan kegiatan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Nah, untuk musim haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

BACA JUGA:Jepang Susul Uzbekistan ke Final, Irak Lawan Indonesia untuk Posisi Juara Ketiga Piala Asia U-23

BACA JUGA:Ketua KOI: Timnas Indonesia U-23 Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024, Pj Wali Kota Cirebon: Masih Ada Peluang Juara Ketiga

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat.

BACA JUGA:Petugas DPRKP dan DLH Langsung Bersihkan Sampah Bekas Nobar di Jl Siliwangi Cirebon

BACA JUGA:Semifinal Piala Asia U-23: Babak Pertama Skor 0-0, Timnas Indonesia Dikepung Uzbekistan

BACA JUGA:Bulog Cirebon Target Mampu Serap Gabah Petani 41.482 Ton pada Masim Panen Tahun Ini

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

BACA JUGA:Resmi! Dani Mardani Kantongi Rekom DPP PAN Menjadi Bakal Calon Wali Kota Cirebon

BACA JUGA:Luar Biasa! Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, 600 Suporter Padati Jalan Siliwangi Kota Cirebon

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit.

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit.

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit.

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase