Operator Bus Trans Putera Fajar Bisa Dipenjara Jika Terbukti Lalai, Ini Dia Hukumannya
Kondisi bus Trans Putera Fajar pasca kecelakaan di Kabupaten Subang. Foto:-Kemenhub-
Untuk itu, Hendro menyerahkan penanganan kasus kecelakaan maut di Subang tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, pada Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
BACA JUGA:Kemenangan 21 Tahun Lalu Jadi Inspirasi, PAN Kota Cirebon Ajak PDI Perjuangan Bangun Koalisi
Lebih lanjut, Hendro menegaskan, bahwa setiap perusahaan angkutan umum harus mengutamakan keselamatan.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelasnya.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: