Kota Cirebon Sudah Duluan, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan di RSD Gunung Jati
RSD Gunung Jati Kota Cirebon sudah memberlakukan penghapusan Kelas BPJS Kesehatan sejak Tahun 2022.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bupati Imron Lepas Keberangkatan Calhaj asal Kabupaten Cirebon
Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.
Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat 12 fasilitas kelas rawat inap yang wajib menjadi standar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: