Pengacara Keluarga Vina Tahun 2016 Angkat Bicara, Pelaku Benar 11 Bukan 8

Pengacara Keluarga Vina Tahun 2016 Angkat Bicara, Pelaku Benar 11 Bukan 8

Pengacara keluarga Vina di tahun 2016, Yosi Priadi Achdian.-Dokumen Pribadi - Diolah-radarcirebon.com

BACA JUGA:2 Foto Vina saat SMP, Kenangan Terakhir di SMPN 13 Kota Cirebon

"Banyak fakta yang terdistorsi. Jadi kita harus membedakan mana cerita di film dan kenyataan ketika persidangan. Itu dulu poin pentingnya," katanya.

Mengacu pada fakta persidangan, 8 orang yang sudah dihukum tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga mereka tidak layak mempertanyakan kembali atau mengangkat narasi soal salah tangkap.

Sebab, setelah gelar perkara di Polda Jabar, pengacara para terdaksa sudah mengajukan praperadilan dan ternyata kalah pada proses itu.

BACA JUGA:Kenangan Wali Kelas tentang Vina Sebelum Terjadi Peristiwa Pembunuhan 8 Tahun Silam

Lantas keterangan selama persidangan hingga vonis dan sempat melakukan upaya hukum banding.

Oleh karena itu, bila memang merasa menjadi korban salah tangkap, Yosi menyarankan kepada pengacara terdakwa agar menempuh upaya hukum lewat Peninjauan Kembali (PK).

"Tapi PK itu kan harus ada bukti baru, harus ada novum yang diajukan. Kalau tidak ada, ya tidak bisa," tegasnya.

Oleh karena itu, ketika tidak ada upaya PK dan tidak ada novum, narasi mengenai salah tangkap tersebut tentu tidak perlu digaungkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: