Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).--
BACA JUGA:Update Korban Kecelakaan Bus di Beber, Anak Kehilangan Kaki Kiri
Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase