Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang bakal mengundang pro dan kontra.
Ya, baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam PP tersebut terdapat pada Pasal 5 yang mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Selamat Jalan Pak Iing Casdirin
BACA JUGA:Korlantas Polri Luncurkan Jenis SIM C1, Berikut Kegunaannya..
BACA JUGA:Detik-detik Almarhum Vina dan Eky Dianiaya Hingga Tewas oleh Terduga Pegi dan Para Pelaku Lainnya
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Selain Periksa Linda, Polda Jabar Dalami Peran Orang Tua Sembunyikan Pegi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Linda Diperiksa Polisi Malam Ini, Gerbang Polres Cirebon Kota Ditutup
BACA JUGA:Dukung Persib Bandung Juara Championship Series, Pemprov Jabar Bakal Lakukan Ini
Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase