3 Anggota Geng Motor di Indramayu Terancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Tawuran di Anjatan
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama jajaran menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku dalam aksi tawurandi Anjatan. Foto:-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
3 Anggota Geng Motor di Indramayu Terancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Tawuran di Anjatan
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – 3 anggota geng motor di Indramayu terancam hukuman mati dalam kasus tawuran baru-baru ini.
Tawuran antar geng motor itu terjadi di wilayah Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam 30 Mei 2024.
Polisi menyebutkan bahwa 3 anggota geng motor di Indramayu yang terlibat tawuran terancam hukuman mati.
Dalam konferensi pers baru-baru ini, polisi menyebutkan bahwa 3 pelaku tawuran geng motor di Indramayu tersebut terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Ohh..Ternyata Ini Alasan Kylian Mbappe Putuskan Pindah ke Real Madrid
BACA JUGA:Hotman Singgung Ada Pengacara Cari Panggung di Kasus Vina Cirebon, Siapa?
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, Selasa (4/6/2024).
3 pelaku yang terancam hukuman mati adalah DA, C, dan SG. Mereka masih remaja.
Diduga ketikanya melakukan penganiayaan terhadap AD (15) saat aksi tawuran tersebut sehingga korban meninggal dunia.
“Untuk tiga tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” demikian dikatakan AKBP Fahri Siregar.
Adapun tersangka lainnya yakni berinisial A, turut berperan menyimpan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
Pelaku A dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951Pasal 12 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: