Kuota UHC Menipis, Syarat Baru BPJS PBI Makin Ribet

Kuota UHC Menipis, Syarat Baru BPJS PBI Makin Ribet

ANGKAT BICARA. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Heriyanto angkat bicara perihal pembatasan kuota UHC bagi warga miskin yang tidak masuk DTKS-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pelayanan aktivasi pasien BPJS PBI di Kabupaten Cirebon makin ribet. Syarat terbaru, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial. Para tenaga Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) di Kabupaten Cirebon pun dibuat pasrah. Tak bisa berbuat banyak, membantu masyarakat.

Syarat terbaru itu, beredar melalui pesan WhatsApp. Yang menyebutkan, kuota ajuan Universal Health Coverage (UHC) Menipis. Bahkan, data terakhir, ada 1034 kouta lagi yang peruntukan sampai dengan bulan Desember 2024.

Dengan ini kami sampaikan :

1. UHC berlaku khusus rawat inap RUMAH SAKIT (RS) bukan KLINIK.

2. Ibu sedang melahirkan di Rumah Sakit, PONED

Dengan mengingat hal tersebut diatas, maka kami memperketat ajuan UHC dengan wajib sudah terdaftar di data DTKS, jika ada ajuan yang sedang dirawat dirumah sakit tetapi tidak ada didalam DTKS, maka dengan sangat terpaksa kami tangguhkan terlebih dahulu, demikian pengumanan kami buat agar untuk menjadi perhatian sekian terimakasih.  

Tembusan.

1 Bidang Dayasos.

2 Manager SLRT.

BACA JUGA:Bukannya Terang, Kasus Vina Cirebon Semakin Panjang, Ini Penyebabnya

Koordinator Puskesos Kelurahan Sumber, Sri Hariya membenarkan, ada pemberitahuan kepada seluruh puskesos perihal kuota UHC sudah menipis. Imbasnya, tidak bisa maksimal memantu masyarakat. Sebab, syarat membuat BPJS PBI harus masuk data DTKS. Jika tidak, tidak bisa diproses.

"Saya sudah mengkroscek ke Dinas Sosial, memang benar kuota UHC telah terbatas. Kalau kuotanya masih banyak, mungkin dinas juga tidak membatasi," katanya.

Menurutnya, dulu proses UHC untuk warga kurang mampu bisa diurus tanpa mesti masuk DTKS. Tapi, sekarang tidak seperti itu. Harus masuk DTKS. "Yang seperti ini, kita tidak bisa bantu. Sementara untuk proses masuk DTKS itu tidak mudah. Lama. Harus verifikasi data dulu. Tidak bisa langsung ujug-ujug. Karena ada tahapannya," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Sri, di Puskesos Sumber belum ada laporan warga terkait hal itu. Tapi, tidak menutup kemungkinan ditempat lain ada. "Mungkin ada, tapi laporannya tidak ke kita," ungkapnya.

BACA JUGA:Akselerasi Ekonomi Daerah, bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Best Regional Champion 2024

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengaku, sudah mendapat informasi terkait adanya pembatasan kuota UHC bagi masyarakat kurang mampu. Ia pun menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut. Padahal, masyarakat yang kurang mampu kesejahteraan sosialnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah.  

Terlebih ada syarat yang mewajibkan harus terdata di DTKS. "Kalau tidak terdata, tidak bisa diurus. Kasian masyarakat yang kurang mampu. Sementara data DTKS saja masih ambrulradul," terangnya.

Persoalan ini, lanjut Heriyanto, bisa menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran menjadi persoalan serius. Artinya, Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pembatasan kuota tersebut. "Kami di DPRD pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya memanggil dinas sosial dan dinas kesehatan melalui rapat kerja dalam waktu dekat," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari Raih Penghargaan Most Outstanding Women 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: