Merespons Tuntutan Pendemo, H Mastara Kepala BPKPD: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara, merespons tuntutan pendemo. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Dengan demikian, Mastara berjanji kepada massa pendemo bahwa dirinya akan melaporkan tuntutan yang telah mereka sampaikan.
“Akan saya laporkan apa yang tadi disampaikan,” janjinya.
BACA JUGA:Tagihan PBB sampai Rp 65 Juta, Surya Pranata: Kalau wajar saya nggak ada di sini, kita lawan!
Mastara juga mengungkapkan, bahwa setelah ini tentu akan dilakukan kajian-kajian untuk merumuskan kebijakan berikutnya.
“Tentunya melalui suatu proses kajian, jangan sampai nanti keputusan apa pun berdampak sistemik ke depan. Prinsipnya mengatasi masalah tanpa masalah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Cirebon menggelar demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun 2024.
Dalam demo yang digelar di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Kamis 6 Juni 2024, massa menuntut agar pemerintah mencabut SK Pj Walikota Cirebon tentang PBB 2024.
Tidak hanya itu, Pemkot Cirebon juga dituding telah melakukan pembodohan kepada masyarakat lantaran telah menaikan PBB secara ugal-ugalan dan memberi iming-iming diskon.
“Maka, tuntutan kami adalah tetap sesuai dengan petisi adalah membatalkan dan menolak SK Pj Walikota tentang PBB tahun 2024,” kata Hetta Mahendarti Latumeten kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa hari ini.
Hetta menegaskan, peserta demo tidak menganjurkan warga Kota Cirebon menolak pembayaran PBB. Namun mendesak untuk melakukan penundaan sampai tuntutan mereka dikabulkan.
“Kami tidak menganjurkan untuk menolak (bayar PBB), tapi kami hanya mengikuti petisi di mana kami meminta kepada masyarakat untuk menunda pembayaran PBB hingga PBB yang baru, terbit,” tandasnya.
“Pemerintah abai terkait tuntutan kami. Begitu kami melakukan aksi tanggal 7 Mei 2024, hearing dengan DPRD, pemerintah secara gencar dan massif memasang baliho, menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB dengan secara stimulus, diskon ataupun potongan,” ungkap Hetta.
“Kami anggap tidak ada sedikit pun rasa ingin mengabulkan tuntutan kami. Dengan adanya diskon masyarakat dianggap setuju. Kami anggap itu adalah pembodohan kepada masyarakat. Karena tahun depan tidak ada diskon lagi. Jadi tuntutan kami adalah satu, membatalkan SK Pj Walikota,” tambahnya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: