Bareskrim dan Propam Polda Jabar Turun Tangan Dalami Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Iptu Rudiana Diduga Turut

Pemeriksaan mantan penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky berakhir pada pukul 23.00 WIB, Kamis 6 Juni 2024 di Mapolres Cirebon Kota.-Hasil tangkapan layar-RADARCIREBON.COM
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berlangsung pada 2016 silam kembali ramai dibicarakan dan dibuka kembali pasca tayangnya film layar lebar yang berjudul "Fina: Sebelum 7 Hari".
Netizen pun mengungkit kembali serba-serbi kasus pembunuhan tersebut, hingga akhirnya Polda Jabar mengeluarkan rilis masih ada 3 tersangka yang masih buron.
BACA JUGA:Pembangunan Astra Biz Center-IKN Diresmikan
BACA JUGA:Sambut Ulang Tahun ke-20, Informa Living Plaza Cirebon Gelar Anniversary Sale
BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh HR Asia
Sementara, sudah ada 8 terpidana yang divonis hukuman, 7 terpidana dihukum seumur hidup dan 1 divonis 8 tahun.
Namun, belakangan Polda Jabar mencoret 2 daftar pencarian orang (DPO) dari tiga orang, pasca ditangkap 1 DPO yang bernama Pegi Setiawan (PS).
Tapi, Pegi Setiawan dalam sebuah konferensi pers di Polda Jabar mengaku bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Dan, pengakuan salah satu mantan terpidana yang bernama Saka Tatal bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:2 Hari Setelah Kejadian Suroto Ikut Olah TKP, Ada 2 Orang Diduga Pembunuh Vina dan Eky
Dia beralasan, terpaksa harus mengaku sebagai pelaku karena tidak kuat atas tindakan kekerasan para penyidik saat melakukan pemeriksaan.
Munculnya sejumlah pengakuan tersebut membuat kasus pembunuhan ini menjadi simpang siur dan menjadi isu nasional.
Sehingga, membuat Bareskrim Polri dan Polda Jabar pun turun langsung untuk mengurai benang kusut kasus ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase