Korlantas Polri Beri Penjelasan Soal Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Korlantas Polri Beri Penjelasan Soal Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Pembuatan SIM kendaraan bermotor harus wajib punya kartu BPJS Kesehatan..-BPJS Kesehatan-

Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

BACA JUGA:Mendekati Puncak Ibadah Haji, Kemenag Keluarkan Jadwal Menuju Armuzna, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Korlantas Polri Susun Pedoman TAA, Inilah Tujuannya

BACA JUGA:Hadiri Broadcasting Expo, Sekda Jabar Beri Pesan Ini Kepada Pelaku Usaha di Industri Penyiaran

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase