Korlantas Polri Beri Penjelasan Soal Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-BPJS Kesehatan-
Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
BACA JUGA:Mendekati Puncak Ibadah Haji, Kemenag Keluarkan Jadwal Menuju Armuzna, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Korlantas Polri Susun Pedoman TAA, Inilah Tujuannya
BACA JUGA:Hadiri Broadcasting Expo, Sekda Jabar Beri Pesan Ini Kepada Pelaku Usaha di Industri Penyiaran
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase