Bikin Jamaah Haji Rugi, Menag Yaqut Siapkan Sanksi untuk Biro Travel
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Mekkah, Arab Saudi guna menghadiri Mukhtamar Perhajian 2024, Senin 10 Juni 2024.Mekkah -kemenag.go.id-
Tidak hanya pencabutan izin, pelaku juga nantinya juga tidak bisa membuat travel lagi dengan nama baru dan pengelola baru.
BACA JUGA:Aston Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Berhasil Kumpulkan Ratusan Labu Darah
BACA JUGA:Karateka Polresta Cirebon Raih Medali Emas Kapolda Cup
"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.
Menurut Gus Men, pada prinsipnya semua warga negara berhak bepergian ke mana pun.
Apalagi bila negara tujuan menerbitkan visa untuk berkunjung. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
BACA JUGA:Jelang Lawan Filipina, Pelatih Indonesia dan Rumput GBK Kompak Kurang Sehat
"Concern kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi."
"Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," katanya.
Kasus jamaah haji ilegal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kemenag. Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak dini.
BACA JUGA:Daop 3 Cirebon Gelar Napak Tilas Jalur KA Pada Perayaan HUT Stasiun Cirebon Ke-112
Namun tetap saja ada masyarakat yang menjadi korban iming-iming dari travel-travel nakal.
"Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase