Pastikan Simpanan Memenuhi 3T Agar Dijamin LPS
Temu Media yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan di Aston Cirebon Hotel, Kamis (13/6). -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
"Sebelumnya berdasarkan UU No.24 Tahun 2004 nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp100juta per nasabah per bank," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Tingkatkan Taraf Kesehatan Masyarakat, Aston Cirebon Akan Gelar Poundfit
BACA JUGA:11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum
Lanjutnya, tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga Mei 2024 untuk Bank Umum yakni 4,25 persen (IDR) dan 2,25 persen (valas) sedangkan BPR sebesar 6,75 persen.
Suwandi pun menghimbau pada para nasabah untuk memperhatikan simpanannya di bank agar bisa dijamin oleh LPS.
"Pastikan sudah memenuhi syarat 3T agar simpanan di Bank dijamin LPS," tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase