Berakhir Damai, Anggota HIPMI Majalengka R Hudzaifah Al Fath Sampaikan Permohonan Maaf
Anggota HIPMI Kabupaten Majalengka, R Hudzaifah Al Fath didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyimpangan pelaksanaan muscab. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum
Upaya penyelesaian internal tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga R. Hudzaifah melalui kuasa hukum "Fery Ramadhan Law Firm" mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan "Perbuatan Melawan Hukum".
Pada akhirnya, berdasarkan surat perjanjian perdamaian tertanggal 22 Mei 2024, R. Hudzaifah dan para tergugat mencapai kesepakatan damai.
BACA JUGA:Target Juara Liga 1 2024/2025, Bali United Balik ke Apparel Lama
Dengan menjunjung tinggi prinsip HIPMI yaitu "Persahabatan dan Persaudaraan," R. Hudzaifah mencabut gugatan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya. (rdh/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase