Jadwal Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon, Pemilu 2024 Ternyata Belum Selesai
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon pada 29 Juni 2024. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
Jadwal Pemuungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon, Pemilu 2024 Ternyata Belum Selesai
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemilu 2024 ternyata belum selesai. Setidaknya untuk beberapa daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang alias PSU.
Salah daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kota Cirebon. Tepatnya di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal PSU di TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon juga sudah ditetapkan. Yakni, akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024.
Hasil PSU ini akan menentukan siapa yang berhak memiliki kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dari Dapil Lemahwungkuk: PAN atau Demokrat?
Ya, perebutan kursi anggota dewan Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk ini memang terjadi sangat alot. Masih ada satu kursi yang diperebutkan antara Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kedua partai tersebut sama-sama memperoleh 2.718 suara. Nah, karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara.
Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.
Hasilnya benar-benar draw alias imbang. Akhirnya tidak bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Cirebon. PAN mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, MK mememutuskan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
BACA JUGA:Yamaha Gelar Piala Bupati Cirebon Lomba Senam Kreasi Bersama Yamaha Gear 125
BACA JUGA:Elkan Baggott Mulai Dilupakan, Shin Tae-yong Incar Kevin Diks, Berikut Profil Singkatnya
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengakui pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPU RI mengenai pelaksanaan PSU. “Sudah dapat arahan dan akan segera kita rapatkan. PSU rencana 29 Juni 2024,” terang Mardeko.
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Ada yang maksimal 45 hari, ada juga 30 dan 21 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: