Sidang Pegi Dilanjut Besok, Tim Hukum Polda Jabar Siapkan Sesuatu, Apa Itu?

Sidang Pegi Dilanjut Besok, Tim Hukum Polda Jabar Siapkan Sesuatu, Apa Itu?

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin 1 Juli 2024. -JPNN.com-

Dia tidak banyak bicara. Namun secara umum, Kombes Nurhadi memastikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan Pegi.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," ujarnya. 

Nurhadi mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail persiapan untuk sidang berikutnya.

BACA JUGA:Pebulutangkis China Kolaps saat Bertanding, Reaksi Orang di Lapangan Jadi Sorotan

BACA JUGA:PJ Bupati Cirebon Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon pada Hari Bhayangkara ke-78

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kami semua yang dalil-dalil mereka sampaikan," tuturnya. 

Untuk menjawab gugatan pemohon, Polda Jabar disebut akan menghadirkan saksi ahli di persidangan besok.

Kombes Nurhadi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan dalil untuk membantah seluruh gugatan pemohon.

"Mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli. Kami juga akan sampaikan ke saksi ahli. Ya kami akan bantah dalil-dalil mereka," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan hak yuridiksi kliennya.

Mereka menegaskan bahwa Penyidik Polda Jabar telah melakukan kesalahan sehingga Pegi Setiawan harus dibebaskan dari tuduhan.

Seperti diketahui, Pegi ditangkap Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. 

Sepekan kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: