Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal memberikan keterangan pers kepada radarcirebon.com, Kamis (11/7/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Terpidana yang sudah bebas dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Ditemani kuasa hukumnya, Saka Tatal mendaftar atau mengajukan PK ke PN Kota Cirebon, Senin 8 Juli 2024 kemarin.

Pengajuan Saka Tatal diterima, jadwal sidang PK perdana bakal digelar pada hari Rabu 24 Juli 2024 mendatang di PN Kota Cirebon.

Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, pihak kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang PK Saka Tatal.

BACA JUGA:Atlet Panahan Majalengka Siap Hadapi Kejuaraan Junior di Bekasi

BACA JUGA:Sinergi PLN dan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pembangunan SUTT 150 kV Kendal Incomer

"Kami telah menerima relas (pemberitahuan) panggilan dari Pengadilan Negeri Cirebon terkait tentang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang akan di sidangkan," kata Krisna Murti, Kamis 11 Juli 2024.

Krisna menjelaskan, saat ini Tim Kuasa Hukum Saka Tatal sedang mempersiapkan novum (bukti) untuk di persidangan nanti.

"Sidangnya hari Rabu 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, semoga dilancarkan sampai harinya, hari ini kami akan mendiskusikan persiapan untuk sidang nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK Saka Tatal.

BACA JUGA:Ada Fenomena Apa? Macan Tutul Turun Gunung Masuk ke Pemukiman Warga di Kuningan

BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Dibuka Lagi, Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejaksaan

Pengacara kondang itu pun mengajak semua pihak yang mendukung perjuangan kliennya untuk hadir dalam sidang umum tersebut.

"Kami tim pengacara dan para saksi yang dapat hadir akan hadiri sidang pertama PK Saka tatal," katanya, Rabu 10 Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: