BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sekda Majalengka mendapat sorotan dari BKN perihal netralitas ASN jelang Pilkada 2024.-Dok-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III, menyoroti aktivitas Sekretaris Daerah (Sekda) MAJALENGKA, Drs H Eman Suherman MM.

Menurut pihak BKN, Sekda Majalengka diduga telah melakukan pelanggaran perihal netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai bentuk teguran, pihak BKN memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Sekda Majalengka.

Menjelang Pilkada 2024, suhu politik di Kabupaten Majalengka semakin memanas.

BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan

BACA JUGA:KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin

Sekda Kabupaten Majalengka Drs Eman Suherman MM yang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada 2024, mendapat sorotan dari BKN berupa surat rekomendasi yang kini sudah beredar.

Surat yang diberi judul 'Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas' atas nama Drs Eman Suherman MM, diterima oleh PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan ditandatangani oleh Kepala Dra Heri Susilowati MM pada Jumat, 5 Juli 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, serta Inspektur Kabupaten Majalengka.

Dikonfirmasi Plt Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman, dirinya mengonfirmasikan keberadaan surat tersebut, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Disebutkannya, surat baru saja diterima oleh BKPSDM Kabupaten Majalengka pada siang hari.

Namun, terkait langkah selanjutnya setelah menerima surat tersebut, Garot belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: