3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) mengaku mendapat 3 surat dari Pengadilan Negeri Bandung usai sidang praperadilan.-Dok-radarcirebon.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: