Alat Bukti yang Tidak Pernah Dibuka Dalam Kasus Vina, Saran Toni RM kepada Penyidik
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM memberikan masukan kepada Penyidik Polda Jabar jika ingin membuka kembali kasus terbunuhnya Vina dan Eky.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi
Permohonan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan pihak termohon Polda Jabar, diterima oleh Hakim Eman Suleaman, Senin 8 Juli 2024.
Dengan begitu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky, tidak sah menurut hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hasil keputusan hakim pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan jika penetapan tersangka tidak sah.
BACA JUGA:Ponpes Al Bahjah Cirebon Kebakaran Sempat Terjadi Letupan, Diduga Ini Penyebabnya
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: