Dukung Perjuangan Saka Tatal, Berikut Ini Pernyataan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan

Dukung Perjuangan Saka Tatal, Berikut Ini Pernyataan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan

Toni RM pengacara Pegi Setiawan saat hadir di sidang PK Saka Tatal. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Dukung Perjuangan Saka Tatal, Berikut Ini Pernyataan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Toni RM salah satu tim pengacara Pegi Setiawan menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Saka Tatal mencari keadilan.

Toni RM hadir di PN Cirebon saat sidang peninjauan kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut dia, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendukung upaya hukum yang sedang diperjuangkan oleh Saka dan kuasa hukumnya.

"Kami tim pengacara Pegi Setiawan, tadi juga banyak, ada Ibu Yanti dan rekan-rekan lainnya, hadir di sidang PK Saka Tatal ini tujuannya adalah memberikan dukungan," kata Toni kepada wartawan.

BACA JUGA:Kesimpulan Pengacara Saka Tatal, Kematian Vina dan Eky Karena Kecelakaan Tunggal

BACA JUGA:Berkat Tim Akselerasi, Kabupaten Kuningan Melesat Menuju Kabupaten Pendidikan

"Dukungan moril kepada Saka Tatal dan seluruh tim penasihat hukumnya. Karena Saka Tatal bersama tim pengacaranya ini, saat ini sedang berjuang untuk mencari keadilan," imbuhnya.

Menurut dia, peninjauan kembali merupakan upaya untuk menguji pernyataan Saka Tatal yang belakangan mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Toni menegaskan, bahwa perjuangan Saka Tatal ini membutuhkan support dari banyak pihak. 

"Oleh karenanya kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan terus mensuport, terus memberikan dukungan, terus memberikan masukan juga, agar kebenaran ini benar-benar terungkap, agar Saka Tatal mendapatkan keadilan," jelasnya.

BACA JUGA:Desa Kelawi, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

BACA JUGA:Foto-foto dari Ruang Sidang PN Cirebon, Terlihat Krisna Murti Ajak Saka Tatal Bercanda

Ditanya mengenai peluang dikabulkannya PK Saka Tatal, Toni mengaku sangat yakin, jika hakimnya arif dan bijaksana, maka permohonan Saka dan kuasa hukumnnya akan dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: