Hotman Paris Soroti Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Bukti Baru, Permohonan PK Harus Ditolak

Hotman Paris Soroti Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Bukti Baru, Permohonan PK Harus Ditolak

Hotman Paris bersama tim Hotman 911, Iptu Rudiana dan Marlyana kakak kandung Vina menggelar konferensi pers di ruang Prabayaksa, Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, pada Selasa 30 Juli 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris Hutapea menyoroti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kuasa hukum Saka Tatal yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Hotman Paris mengungkapkan, permohonan tersebut tidak didukung oleh novum

BACA JUGA:Banyak Aktifitas Masyarakat Dijalan Tol, PT SMR: Bahaya dan Sebabkan Kecelakaan

BACA JUGA:Waduh! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar Didominasi Usia Pelajar

“Novum adalah bukti yang sudah ada sebelum perkara dimulai, namun tidak ditemukan."

"Jika bukti tersebut sudah diajukan dalam perkara sebelumnya, maka itu bukan novum."

"Tanpa novum, tidak ada dasar untuk PK, sehingga permohonan PK harus ditolak,” ungkapnya, Selasa 30 Juli 2024.

Pengacara nasional ini mempertanyakan foto-foto almarhumah Vina dan almarhum Eky yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Saka Tatal.

BACA JUGA:Dicecar Bareskrim, Benny Rhamdani Belum Menjawab Soal Sosok T si Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Iptu Rudiana Dicecar Hotman Paris, Bantah Menangkap - Siksa Para Pelaku

BACA JUGA:Kemenpora Jadikan PON XXI Aceh-Sumut Ajang Seleksi Atlet untuk Multievent Internasional

"Argumen yang menyatakan tidak adanya luka-luka pada tubuh almarhumah sebagai bukti kecelakaan adalah keliru."

"Jika korban kecelakaan sampai meninggal, seharusnya ada bekas luka akibat terseret di jalanan."

"Namun, hasil visum menunjukkan adanya patah tulang di beberapa bagian, yang menunjukkan bahwa ini bukan kasus kecelakaan, tapi pembunuhan,”ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase