Membiarkan Perkawinan Anak Terjadi, Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Membiarkan Perkawinan Anak Terjadi, Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Pengadilan Agama Kota Cirebon menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: