Farhat Abbas: Ada Jebakan Batman pada Persidangan Saka Tatal

Farhat Abbas: Ada Jebakan Batman pada Persidangan Saka Tatal

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas usai sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon, Kamis 1 Agustus 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyimpulkan adanya jebakan batman terhadap kliennya saat menjalani proses persidangan pada tahun 2017 silam.

Dijelaskan Farhat, jebakan batman yang dimaksud, berdasarkan keterangan dari saksi ahli dr Mudzakir yang hadir pada sidang peninjuan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis 1 Agustus 2024.

"Hari ini kita simpulkan berdasarkan saksi dr Mudzakir yang mengatakan, bahwa terjadi jebakan batman, ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal bukan dari para pelaku utamanya, itu merupakan satu kesalahan prosedur," ucap Farhat di hadapan awak media.

Menurut Farhat, proses persidangan terkait kasus Vina Cirebon yang dilakukan pada waktu itu terhadap Saka Tatal, dianggapnya terlalu gegabah.

 

"Harusnya yang didahulukan adalah pelaku utama baru menyidangkan perkara Saka Tatal, terlalu gegabah karena menyidangkan dan menangkap duluan Saka Tatal," tegasnya.

Farhat menambahkan, ketika hakim tetap berpaduan kepada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan, itu merupakan satu hal yang mendasar yang menghalangi pengungkapan kebenaran materil.

"Oleh karena itu, ketika ahli berbicara, membuat jaksa (termohon) seperti baru belajar kembali. Dan di sini (sidang PK) kita melihat bahwa kalimat dari pada Hakim bahwa baik penegak hukum yang melakukan kesalahan maka pertanggungjawabannya pada Tuhan," paparnya.

Permohonan PK Saka Tatal yang sedang dilakukannya, Farhat bertekad tidak akan berhenti untuk terus berusaha.

 

Upaya yang dilakukannya bersama tim kuasa hukum, tidak bermaksud untuk mengalihkan pokok perkara dari kasus pembunuhan ke kasus kecelakaan.

"Oleh karena itu kita tidak pernah berhenti untuk berjuang. Dan bukan untuk mengalihkan dari perkara kecelakaan menuju pembunuhan dan perkosaan tapi mengembalikan ke posisi yang sebenarnya," jelasnya.

Keyakinan pihaknya bahwa meninggalnya Vina dan Eky karena kecelakaan, semakin yakin dengan keterangan yang diberikan oleh saksi ahli yang dihadirkan di sidang PK kali ini.

"Kita sama-sama sudah mendengarkan dari keterangan ahli porensik, bahwa tidak mudah mematahkan tangan dengan pemukulan pembunuhan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: