KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK
Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik.-KPU -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nampaknya akan semakin memudahkan para kandidat bakal calon kepala daerah (Cakada).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus salah satu sanksi yang sangat krusial.
Sanksi yang dimaksud adalah menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Diskusi Publik Hadirkan Eti Herawati - Suhendrik dan Enggar, Ada RT/RW Se-Kota Cirebon
BACA JUGA:Piala AFF 2024 Dijadikan Ajang Persiapan SEA Games, Jadwal Padat STY Bersama Timnas Indonesia
BACA JUGA:Beradu Gagasan Kampanyekan Keselamatan Berkendara
Hal itu disampaikan Anggota komisioner KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Dia mengatakan, dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tertulis bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:Ribut soal Usulan Revisi UU MD3, Gini Penjelasannya
BACA JUGA:Masa Jabatan Kuwu Desa Cangkingan Diperpanjang, Bupati Indramayu Ajak Kolaborasi
BACA JUGA:Nama-Nama Pejabat yang Bocor ke Publik, Komisi I DPRD Majalengka Minta Diusut
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan diatasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase