Kronologi Terbaru Vina dan Eky, Tim Pencari Fakta Polri Turun ke Cirebon

Kronologi Terbaru Vina dan Eky, Tim Pencari Fakta Polri Turun ke Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal, Yudia Alamsyach membeberkan tim pencari fakta bentukan Kapolri yang turun ke Cirebon untuk menuntaskan Kasus Vina dan Eky.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Diciduk Polisi di Wilayah Greged

"Ya, selain Liga Akbar yang telah diperiksa oleh Polda Jabar dimana Liga Akbar juga pada saat diperiksa oleh Polda Jabar ada beberapa saksi, yang disebutkan itu ada empat orang," sebutnya.

Menurut Yudia, keempat saksi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tim penyidik dari dari Polda Jabar.

Akan tetapi oleh tim khusus Polri, keempat orang tersebut sudah diminta keterangannya.

Dari empat orang saksi tersebut, sambung Yudia, berkembang sekitar 20 orang yang dihadirkan atau diminta keterangannya.

BACA JUGA:Siswa SD di Cikedung Indramayu Meninggal saat Jam Sekolah, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

"Dan inilah yang menjadi petunjuk kronologis yang sebenarnya apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh Vina dan Eky pada saat hari Sabtu sebelum kejadian hari Jumat sebelum kejadian," sambungnya.

Menurut Yudia, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, yang masih hangat diperbincangkan dan ditangani oleh Polra Jabar.

Beberapa fakta-fakta yang telah diungkap, masyarakat juga meminta kejelasan atas berjalannya ataupun proses hukum terkait perkara Vina dan Eky tersebut.

"Karena selama ini kami melihat bahwa Polra Jabar juga stuck. Tidak ada proses hukum, baik pemanggilan ataupun proses hukum lainnya, belum ada langkah upaya hukum yang dilakukan oleh Polra Jabar," pungkasnya.

Kasus Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 silam, kini memasuki babak baru.

Mantan terpidana Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya.

Rangkaian Sidang PK Saka Tatal sudah berakhir pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin.

Pihak Pemohon (Kuasa Hukum Saka Tatal) dan Pihak Termohon (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu hasi keputusan dari Sidang Mahkamah Agung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: