4 Novum dan 50 Saksi, Bekal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

4 Novum dan 50 Saksi, Bekal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum 6 terpidana mengajukan PK terkia tkasus Vina Cirebon ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:dr Sudarsono, Tokoh Penting di Balik Proklamasi 15 Agustus di Cirebon

"Kami menghadirkan hampir 50 saksi dari saksi ahli dan fakta yang nantinta akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 6 terpidana itu," jelasnya.

Dalam sidang PK nanti, pihaknya mengharapkan Iptu Rudiana selaku ayah dari Eky, bisa hadir memberikan keterangan.

"Untuk pak Rudiana hadir sebagai saksi itu bukan kewenangan kami. Kami sih berharap kalau pak Rudiana ini mau hadir itu jauh lebih bagus," ujarnya.

Saat ditanya kepada sidang Peninjauan Kembali tidak berbarengan dengan Saka Tatal? Jutek menuturkan, kasusnya jangan ada perbedaan karena masih dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Miniatur Burung Garuda IKN Hadir di Kabupaten Kuningan, Ini Penampakannya

"Kamikan satu peristiwa ya, saya pikir dengan PK Saka Tatal dengan PK kami jangan seperti ada perbedaan, kita ini sama sebenarnya," sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut, keterangan yang bakal dihadirkan dalam sidang PK nanti, disebutnya lebih lengkap dari sidang Saka Tatal.

"Apa yang tidak dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, mungkin dari kami lebih lengkap. Jadi ini saling melengkapi dengan harapan menghasilkan keputusan yang adil," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: