Jalani Sidang PK, Ketujuh Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK

Jalani Sidang PK, Ketujuh Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK

Jutek Bongso salah satu kuasa hukum para terpidana dari Peradi ditemui radarcirebon.com, Rabu 4 September 2024.-Cirebon -

Jutek mengatakan, prosedur itupun berlaku bagi para kuasa hukum ketujuh terpidana. 

"Jika kami (kuasa hukum) nantinya ingin membesuk para terpidana ke Lapas, maka kami harus memberitahukannya ke LPSK."

"Jadi siapapun yang akan membesuk para terpidana itu, satu pintu, harus lewat kami selaku penasihat hukum, lalu di Lapasnya, selain satu pintu, itu harus seizin LPSK," katanya. 

Jutek menuturkan, LPSK pun sudah meminta kepada kepala Lapas untuk memindahkan Sudirman ke Lapas Kesambi Cirebon.1

‘’Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya, mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua hari ini akan segera dieksekusi permintaannya pindah ke Lapas Kesambi Cirebon," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase