15 Penegdar OKT Dibekuk Polres Indramayu dari 10 Wilayah, Barang Bukti Belasan Ribu Butir
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo (dua dari kanan) bersama jajaran menunjukan barang bukti ribuan OKT dari tangan para tersangka pengedar, kemarin. -Anang Syahroni-Radar Cirebon
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa OKT sebanyak 14.313 butir dengan rincian Tramadol 3.760 butir, Hexymer 2.734 butir, Dextro 4.810 butir, Trihex 1.594 butir, Dobel Y 1.415 butir.
Selain menyita OKT, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp4.825.000 dan 2 unit sepeda motor, serta 15 alat komunikasi.
“15 pengedar dikenakan pasal 435 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: