Nunggak Pajak, Tersangka WW Dilimpahkan ke Kejaksaan. Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Nunggak Pajak, Tersangka WW Dilimpahkan ke Kejaksaan. Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Tersangka WW (rompi merah) saat diserahkan ke Kejari Kota Cirebon, Senin (16/9/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu tersangka WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

tersangka WW telah merugikan negara sebesar Rp1.995.863.316,00. Tersangka ditangkap karena sengaja tidak menyetorkan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Henny Suatri Suardi selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan, upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat.

"Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara WW,"jelasnya, Senin (16/9/2024).

BACA JUGA:Pencopet Bonyok saat Beraksi di Pasar Malam Muludan, Pernah Nyopet di Rumah Pegi Setiawan

BACA JUGA:Realme Terbaru Pamer Tombol Kamera Mirip iPhone 16, Posisinya Sama Persis

Menurut Henny, tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa,"pungkasnya.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: