Banyak Pengendara Manantang Maut di Perlintasan KA Slamet Riyadi Cirebon, Polisi Menindak Tegas

Banyak Pengendara Manantang Maut di Perlintasan KA Slamet Riyadi Cirebon, Polisi Menindak Tegas

Petugas Polantas Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi sekaligus menindak pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api Jl Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Kamis (19/9/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

Rokhmat memaparkan, pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Inilah Lokasi Sesar Garsela, Pemicu Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo di Bandung

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib (Polantas) sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

"Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,"paparnya.

Disebutkan Rokhmat, pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalulintas se-Indonesia di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

"Pada tahun 2024 ini se-Indonesia, dari periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalulintas di perlintasan. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia. Sedangkan total jumlah korban kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daops 3 Cirebon pada tahun 2024 hingga 16 September 2024 sebanyak 9 korban terdiri 5 orang meninggal dan 4 orang luka berat," sebutnya.

Perlu diketahui, masih dalam rangkaian HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama Korlantas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Di Kota Cirebon, kegiatan tersebut berlangsung di pintu perlintasan kereta api Jl Slamet Riyadi (Kruck) yang melibatkan Satlantas Polres Cirebon Kota, PT KAI Daops 3 Cirebon, Dishub Kota Cirebon dan komunitas pecinta kereta api, Kamis (19/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: