Penyakit Gondongan Serang Anak-anak Usia SD, Dinkes Imbau Siswa Bergejala Belajar di Rumah
ilustrasi-ilustrasi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyakit gondongan atau mumps sedang marak di Kota Cirebon, umumnya menjangkit anak-anak usia sekolah dasar (SD).
Dinas Kesehatan Kota Cirebon telah mengeluarkan edaran kepada siswa yang bergejala untuk belajar dari rumah.
"Kami sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah. Bagi siswa yang terdiagnosis gondongan, diharapkan diberikan dispensasi untuk tidak masuk sekolah," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Sulfianty Irfan, kepada Radar Cirebon, Jumat (18/10) lalu.
Data Dinkes Kota Cirebon mencatat bahwa penyakit mumps sejak Januari hingga September 2024 telah mencapai 974 kasus.
Data tersebut diperoleh dari jumlah kunjungan ke puskesmas dan laporan masyarakat.
"Jika anak-anak dapat difasilitasi untuk belajar melalui Zoom, itu lebih baik. Kami mengimbau sekolah untuk menerapkan cara ini. Jika jumlah anak yang diduga terjangkit gondongan cukup banyak, sekolah bisa memilih pembelajaran online," jelas Sulfianty.
BACA JUGA:Suhendrik Sosialisasi 21 Program Prioritas kepada GP Ansor
Mantan kepala Puskesmas Kesambi itu mengakui bahwa belakangan ini banyak laporan tentang anak-anak yang terjangkit virus gondongan, meskipun beberapa kasus juga terjadi pada orang dewasa.
Penanganan yang dilakukan adalah puskesmas melakukan skrining kepada sekolah-sekolah yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut.
Anak-anak yang terdiagnosis diobati, dan mereka yang suspect diwajibkan untuk belajar dari rumah.
Sulfianty menegaskan bahwa penyakit mumps sangat berisiko menular, dengan penularan melalui udara atau percikan air liur.
Penularan pada anak-anak dapat terjadi saat bermain atau berinteraksi.
"Percikan itu bisa berasal dari hidung atau mulut, kemudian masuk ke tubuh," jelas Sulfianty.
Ia mengimbau agar orang tua melakukan pencegahan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Masa penyembuhan mumps, menurut Sulfianty, bisa berlangsung hingga dua minggu.
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Masalah Hukum KAI Daop 3 Cirebon Teken MoU dengan Kejati Jawa Tengah
Ia juga menjelaskan bahwa mumps tidak termasuk penyakit yang dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Kami perlu melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap penyakit ini untuk mengetahui apakah ada peningkatan dalam persentase kasus. Setidaknya, kami dapat melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir penyebaran yang lebih luas," terangnya.
Pihaknya akan turun langsung ke lapangan, mengunjungi rumah pasien yang terdiagnosis atau suspect gondongan, dan melakukan observasi terhadap masyarakat di sekitar terkait gejala yang berhubungan dengan mumps.
"Jika ada yang mengalami demam tinggi (39 bahkan 40 derajat), sakit leher, atau nyeri saat menelan, sebaiknya mereka tidak beraktivitas di luar dan tidak pergi ke sekolah. Kami akan melakukan penyelidikan epidemiologi ke rumah pasien, dan melakukan skrining di sekolah-sekolah," pungkas Sulfianty. (ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: