Tepian Sungai Marak Bangunan Liar

Tepian Sungai Marak Bangunan Liar

*Diperjualbelikan Seperti Tanah Sendiri CIREBON– Salah satu penyebab banjir di Kota Cirebon karena maraknya bangunan liar (bangli) di tepi sungai. Bahkan, tanah tersebut diperjualbelikan seperti milik sendiri. Padahal, aturan secara jelas dan tegas menyebut hal itu merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman hingga 2,8 tahun penjara. Namun, masih banyak warga belum memiliki kesadaran untuk merawat sungai bersama-sama. Camat Kejaksan Drs Agus Suherman SH MH mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait berupaya membangun kesadaran masyarakat. Di mana, selama ini mereka mendirikan bangunan di tepian sungai. Padahal, secara jelas dan tegas hal tersebut merupakan pelanggaran pidana. Dikatakan Agus, lahan tepian sungai merupakan tanah Negara. Karena itu, masyarakat dilarang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam pasal 389 KUHP, diancam penjara 2,8 tahun. Dalam pasal lain, adapula tambahan penjara dan denda. Ke depan, Agus bersama para Lurah dan Komunitas Peduli Sungai, akan melarang setiap bangunan di tepian sungai. “Kita akan hijaukan sungai. Sosialisasi sudah dilakukan. Berbagai upaya dilakukan. Seperti penanaman pohon di sepanjang sungai,” terangnya. Akibat bangunan liar di tepian sungai itu, menyebabkan kondisi kumuh, banjir, kesehatan terganggu dan hal buruk lainnya. persoalan ini, kembali kepada kesadaran masyarakat itu sendiri. Lurah Kesenden, Margono menjelaskan lebih dari 35 rumah berada di areal terlarang tepian sungai. Bahkan, masyarakat memperjualbelikan lahan tersebut seperti layaknya milik sendiri. “Kebanyakan bukan warga asli. Mereka pendatang,” terangnya. Tanah tersebut merupakan lahan milik negara. Dengan pemasangan papan larangan oleh Wali Kota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM, dia berharap warganya tidak lagi membangun bangunan liar. Ke depan, bersama instansi terkait akan dilakukan penertiban bangunan liar. Kepala Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3), Drh Maharani Dewi mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat sudah sering dilakukan. Upaya pelestarian sungai merupakan bagian dari penambahan ruang terbuka hijau. Berbagai hal tersebut, hanya memiliki satu tujuan. Yakni, melindungi sungai dari kerusakan. Dengan pergerakan dari masyarakat, langkah itu dianggap positif sebagai bentuk kesadaran bersama. Maharani mengharapkan, sungai tidak lagi terkesan kumuh dan menimbulkan banyak penyakit. (ysf) FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON DILARANG. Wali Kota Ano Sutrisno bersama unsur terkait mendirikan papan larangan mendirikan bangunan di tepian sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: