18 Ribu Butir OKT, Ada Sabu-sabu dan Ganja Juga, Ini Dia Rapor Satres Narkoba Polres Indramayu Oktober 2024
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Satresnarkoba menunjukan obat ilegal hasil sitaan selama operasi bulan Oktober 2024 dalam ekspose di hadapan awak media, belum lama ini.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
Adapun tempat kejadian perkara pengungkapan kasus ini tersebar di enam lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.
Selain OKT, sabu, dan ganja, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Wisata Cirebon Bisa Kalahkan Bandung? Simak Nih Kata-kata Rudy Indriawan
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Ingatkan Generasi Muda soal Kesuksesan: Jangan Berharap Instan
Menurut AKBP Ari, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengedar OKT dijerat Pasal 435 atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Bagi penyalahguna atau pengguna narkotika, kami kenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Proses penyidikan bagi pengguna dilakukan melalui tim asesmen terpadu, sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, yang dapat merekomendasikan rehabilitasi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: