Begini Pesan MenPAN-RB ke Calon Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.-menpan.go.id-
Bagi calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.
Calon pelamar PPPK 2024 tahap 2 bisa mencermati regulasi yang sudah diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebagai pengingat, KemenPAN-RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut yakni Keputusan MenPAN-RB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
BACA JUGA:3.318 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Siap Kawal Pilkada 2024
BACA JUGA:Mengenang Machmud Pasha, Komandan Pasukan Setan dari Cirebon yang Ditakuti Belanda
Lalu, KepmenPAN-RB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024, serta KepmenPAN-RB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pemerintah juga menetapkan formasi paling besar bagi PPPK, yakni 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
MenPAN-RB Rini juga mengimbau agar honorer atau tenaga non-ASN untuk menyiapkan diri karena seleksi PPPK 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
BACA JUGA:Disdik Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru
BACA JUGA:Anggur Shine Muschat Negatif Pestisida
Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase