SONTOLOYO! Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online
Pegawai bank di Cirebon berinisial AY menggelapkan uang nasabah untuk judi online. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
"Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan," sebutnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat atau nasabah bank untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN, agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa.
Sementara itu, tersangka AY kepada wartawan mengaku sudah satu tahun melakukan aksinya tersebut.
"Saya sudah melakukan ini kurang lebih selama satu tahun. Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi saya dan bermain judi online," akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: