Kuningan Memanas, LBH Kecam Tindakan Pemerintah dan Aparat Larang Kegiatan Ahmadiyah

Kuningan Memanas, LBH Kecam Tindakan Pemerintah dan Aparat Larang Kegiatan Ahmadiyah

M Rafi Saeful Islam, Kepala Advokasi LBH Bandung. Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menolak rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia menggelar acara Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Tindakan Pemkab Kuningan ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Sementara itu Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengecam tindakan tersebut.

"Pemkab Kabupaten Kuningan, terkhusus Pj Bupati Kabupaten Kuningan. Kemudian, kami juga mengecam terkait Forkopimda, dari Kapolres kemudian dari Kejaksaan Negeri," kata M Rafi Saeful Islam, Kepala Advokasi LBH Bandung.

BACA JUGA:Tawuran di Cirebon Digagalkan Polisi, 9 Orang Diamankan Bawa Sajam

BACA JUGA:Satpol PP hingga Polisi Militer Razia ke Kantor Dinas di Kota Cirebon, Ini yang Dicari

Rafi ebrada di Kuningan untuk mendampingi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Menurut dia, pemerintah seharusnya menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama masyarakatnya.

"Tindakan ini bahwasanya negara telah aktif menjadi pelanggar HAM. Dimana negara melalui aparatnya menghalang-halangi masyarakatnya melaksanakan haknya," tandasnya.

Menurut Rafi Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang akan dihadiri oleh jemaah dari seluruh Indonesia.

"Pertemuan rutin dari saudara-saudara kita untuk bersilaturahmi, dan mendengarkan petuah-petuah, nasihat-nasihat dari amirnya," kata Rafi.

BACA JUGA:Secara Psikologi, Ini 7 Kebiasaan Orang Introvert yang Merugikan Diri Sendiri

BACA JUGA:Kronologi Korban Tabrakan Diri ke Kereta Api Airlangga di Perlintasan Bandengan Cirebon

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Desember 2024, Pemkab Kuningan menyatakan secara resmi bahwa pihaknya menolak acara Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan Jemaat Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. 

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib mengatakan, keputusan melarangan kegiatan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: