Kuningan Memanas, LBH Kecam Tindakan Pemerintah dan Aparat Larang Kegiatan Ahmadiyah
M Rafi Saeful Islam, Kepala Advokasi LBH Bandung. Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
Pj Bupati mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa kegiatanJalsah Salanah di Manislor pernah memicu perselisihan antar umat beragama pada tahun 2008 dan 2010 lalu.
Dijelaskan Agus, sebelum memutuskan penolakan tersebut, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
BACA JUGA:Didukung Program CSR, Karang Taruna Kecamatan Gempol Gagas Budidaya Maggot dan Ikan
BACA JUGA:Secara Psikologi, 7 Sikap yang Harus Dimiliki Orang Tidak Enakan Agar Tidak Selalu Jadi Korban
"Dengan ini secara resmi kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan” ungkap Pj Bupati.
Sementara itu, M Rafi dari LBH Bandung menyebut bahwa alasan menjaga keamanan dan kondusivitas daerah sudah usang dan kadaluwarsa.
"Sebenarnya alasan kondusivitas itu menjadi alasan yang klasik yang sudah kadaluwarsa, yang sudah tidak relevan di mana sebenarnya kita sudah menghormati hak asasi manusia masing-masing," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: