Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Kriterianya
Guru madrasah non-ASN bakal dapat bantuan Jamsostek. Foto: -Internet-
b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.
c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Generasi Milenial Kota Cirebon Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Cikalong
BACA JUGA:5 Trik Psikologi untuk Orang Introvert dan 9 Situasi yang Mereka Hindari
BACA JUGA:Cerita Pegawai Pemda Kota Cirebon Dapat Rp 25 Juta dari Jalan Sehat Radar Cirebon - Korpri
d. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
BACA JUGA:Cerita Pemenang Jalan Sehat Radar Cirebon, Sudah Nabung untuk Anak, Dapat Sepeda Motor Listrik
h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase