KAHMI dan Ombusdman RI Gelar Diskusi Terkait Pelayanan Publik Pasca Pilkada 2024

KAHMI dan Ombusdman RI Gelar Diskusi Terkait Pelayanan Publik Pasca Pilkada 2024

KAHMI dan Ombusdman RI gelar diskusi publik tentang pelayanan publik pasca Pilkada 2024.-Azis Muhtarom-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten dan Kota Cirebon menggagas Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik terkait dengan Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pilkada Serentak 2024.

Diskusi publik yang digelar Kamis 19 Desember 2024 di salah satu restoran di Kota Cirebon, menghadirkan Pimpinan Ombudsman RI Dr Hery Susanto MSi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, Akademisi Cirebon Dr Aip Syarifudin MPd serta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH.

Presidium KAHMI Kabupaten Cirebon, Sokid ST MT mengungkapkan, topik diskusi publik ini merupakan ide yang digagas KAHMI, untuk membangun fokus pemerintahan dari Pilkada kembali ke fungsi utamanya menyelenggarakan tugas utama pemerintahan di daerah, termasuk hal urgen dalam memberikan pelayanan publik.

BACA JUGA:MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

BACA JUGA:Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Sang Empunya

BACA JUGA:14 Jenis Pekerjaan, Peluang Kerja di Jepang Program Tokutei Ginou, Cek Syarat dan Ketentuannya

"Ini merupakan ide dari kami, untuk memberikan gambaran terkait dengan pelayanan publik, setelah Pilkada, dan memasuki masa transisi," ungkap Sokid.

Anggota Ombudsman RI, Dr Hery Susanto MSi menerangkan, sebagaimana UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sehingga dalam situasi pasca Pilkada saat ini, Ombudsman harus memastikan pelayanan publik di semua lembaga tetap berjalan dengan baik.

Disampaikan Hery, pelayanan publik harus tetap mengedepankan komitmen kebangsaan, sehingga ia menyebutkan 5 hal yang harus diperhatikan oleh semua lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.

BACA JUGA:Kerja di Jepang, 6 Pekerjaan dengan Gaji Rp13 Sampai Rp35 Juta: Punya Hak Setara Pekerja Lokal

BACA JUGA:Pilihan Tempat Staycation di Kuningan, Jawa Barat: Harga dan Fasilitas

BACA JUGA:Bey Machmudin Ikuti Rakor Bersama Menteri Tito Karnavian

Pertama, dijelaskan Hery, pemberi layanan publik harus berkomitmen membangun kepercayan masyarakat, sehingga ada public trust dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase