Ada Beras yang Akan Dikenakan Tarif PPn 12 Persen Tahun Depan, Apa Itu?
Beras merah termasuk kedalam beras khusus yang berpotensi kena PPn 12 Persen tahun depan.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah akan memberlakukan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 mendatang.
Kenaikan PPn sebesar 12 persen akan diterapkan kepada sejumlah komoditi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Namun, pemerintah menjamin bahwa penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah keatas.
BACA JUGA:Didorong Rekan Kuwu, Ahmad Hudori Siap Berkompetisi Dalam Bursa Calon Ketua FKKC
BACA JUGA:Matangkan Operasi Lilin Lodaya 2024, Polresta Cirebon Gelar Rakor
BACA JUGA:Sering Pakai Lensa Mata Saat Tidur? Inilah yang Bakal Terjadi
Tapi, penerapan PPn 12 persen juga akan menyasar sektor bahan makanan pokok seperti beras.
Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Dia menyampaikan bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium.
BACA JUGA:Edward J Said, Siswa SDN 1 Tukmudal Sukses Juara 1 Lomba OSN Matematika Tingkat Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Transaksi Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Dasarnya
BACA JUGA:KAHMI dan Ombusdman RI Gelar Diskusi Terkait Pelayanan Publik Pasca Pilkada 2024
“Beras gak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya, pada Kamis 19 Desember 2024.
Kendati begitu, Arief juga menambahkan bahwa beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase