Atasan Rudapaksa Karyawati di Cirebon, Terjadi Sejak September 2024: Korban Minta Kepastian Hukum
Faozan TZ SH MH (kanan) meminta Polresta Cirebon bergerak cepat memproses kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial SN terhadap wanita berinisial D.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
“Berdasarkan visum, dokter menyatakan lukanya terjadi saat kejadian jam 7 malam pada saat kejadian. Ada keterangan dari psikiater yang menyatakan kalau korban mengalami goncangan jiwa. Dua alat bukti surat dan satu keterangan saksi korban, harusnya sudah sudah cukup menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelasnya.
Namun demikian, hingga Senin, 30 Desember 2024, proses hukum yang dijalani belum ke tingkat penyidikan.
“Menurut saya ini melanggar prinsip kepastian hukum karena terlalu lama. Karena tiga alat tersebut sudah lebih dari cukup menentukan tersangka. Kami meminta polisi segera memproses kasus tindak pidana ini agar mendapat kepastian hukum,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: