Tidak Lagi ke KUA, Sekarang Akad Nikah Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Ada Syaratnya...

Tidak Lagi ke KUA, Sekarang Akad Nikah Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Ada Syaratnya...

Nurul Khadiko, gadis dari Desa Jagapura Kidul, Kabupaten Cirebon menikah dengan pria warga negara Jerman, Tobias Nelle. -Ist-Radarcirebon.com

"Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

BACA JUGA:Tahun Baru Super Seru? Ini 10 Tempat Hits di Jakarta yang Harus Kamu Coba!

BACA JUGA:Tempe untuk Kucing: Alternatif Sehat dan Hemat!

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

BACA JUGA:Alternatif iPhone: HP Android dengan Fitur dan Desain Serupa

BACA JUGA:Viral, Struk Belanja PPN 12 Persen di Minimarket, Katanya Batal? Apa yang Terjadi?

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase