Inilah Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan tindakan medis operasi.-Abdullah -radarcirebon
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
BACA JUGA:Target OJK Cirebon Meningkat, Sosialisasi Edukasi Inklusi Keuangan di 2025 Haru Mencapai Segini
BACA JUGA:Imlek di Aston Cirebon Ada All You Can Eat Buffet Dinner, Sudah Dipesan Ratusan Orang
Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini.
Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase