Jika Minimarket Melanggar Perda, Komisi II DPRD Majalengka Ancam Cabut Izin Usaha

Ilustrasi Perda-ist-radarcirebon.com
BACA JUGA:Selametan Rajaban, Tradisi Turun Temurun Isra Mikraj di Keraton Kanoman Cirebon
Selain itu, jarak minimarket dengan pasar rakyat harus minimal 300 meter.
“Kami berharap para pengusaha minimarket segera mematuhi aturan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: