Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon Dikembalikan Oknum Partai? Praktisi Hukum Bilang Begini, Tegas!

Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon Dikembalikan Oknum Partai? Praktisi Hukum Bilang Begini, Tegas!

Wakasek Humas SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat.-Khoirul Anwarudin-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dana Program Indonesia Pintar alias PIP siswa SMAN 7 Kota Cirebon yang dipotong konon sudah dikembalikan oleh oknum anggota partai politik.

Baru-baru ini beredar informasi bahwa pelaku yang memotong dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon telah mengembalikan uang tersebut. 

Konon pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sejak Senin, 10 Februari 2025 disertai dengan surat pernyataan di atas materai.

Informasi ini disampaikan praktisi hukum Cirebon, Gunadi Rasta SH MH. 

BACA JUGA:Pesantren Al-Jauhariyyah Balerante Didatangi Kapolresta dan Pj Bupati, Ada Apa?

BACA JUGA:Disiplin Rendah, Kapolres Cirebon Kota Soroti Banyaknya Pelanggaran di Jalan Raya

Kepada Radar Cirebon, Gunadi menyebutkan bahwa, menurut informasi yang dia terima, uang PIP yang dipotong sudah dikembalikan.

“Informasi yang saya terima, surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Februari 2025. Itu informasi yang saya terima,” katanya.

Lebih lanjut Gunadi menyatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan ada manuver dari oknum partai politik dengan cara memotong dana PIP. 

“Padahal dana itu jelas untuk kepentingan pendidikan calon penerus generasi bangsa. Maka tindakan pemotongan adalah tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

BACA JUGA:Tanda Cinta, Polres Kuningan Bagi-bagi Helm dan Cokelat di Jalan saat Operasi Lodaya 2025

BACA JUGA:Mandi Petasan dan Sepak Bola Api, Ini Dia Sejarahnya Tradisi Menyambut Ramadan di Pesantren Ciwaringin Cirebon

Nah, jika benar dana PIP yang dipotong itu sudah dikembalikan, Gunadi berpendapat bahwa aspek pidananya tidak hilang begitu saja.

“Karena pemotongan dana PIP itu bukan maladministrasi, akan tetapi dilakukan secara terencana. Jadi walaupun sudah ada surat pernyataan, bukan berarti aspek pidananya hilang,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: