Ada yang Lain, Pemkot Cirebon Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Jam 10.00, Begini Ketentuannya

Ada yang Lain, Pemkot Cirebon Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Jam 10.00, Begini Ketentuannya

ASN Pemkot Cirebon dan para jurnalis berdiri menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar pukul 10.00 WIB, Rabu (12/2/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

5. Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan berdiri dengan sikap sempurna, dapat dilakukan dalam posisi duduk dengan sikap tegak, kedua tangan diletakkan di atas paha dan pandangan lurus ke depan.

6. Pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu jalannya aktivitas pemerintahan dan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan RI, KPK Bilang Begini

BACA JUGA:Demi Kelancaran Cap Go Meh, Polres Cirebon Kota Tutup 6 Ruas Jalan

7. Pada setiap satuan pendidikan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan pada setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:  

a. Pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya disiapkan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui pengeras suara.

b. Bagi peserta didik yang berada di dalam ruang kelas wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.

c. Bagi peserta didik yang berkegiatan di luar kelas bisa langsung berbaris, berdiri tegak dengan sikap sempurna dan menghentikan sejenak seluruh aktivitas.

d. Seluruh pegawai, tamu dan pengunjung yang pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan agar menghentikan sejenak seluruh aktivitas dan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang/tempat masing-masing.

Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon DR Drs H Agus Mulyadi tertanggal 1 Februari 2025.

Pantauan RadarCirebon.Com di Balaikota Cirebon, Rabu (12/2/2025), sebelum lagu Indonesia di kumandangkan, terlebih dahulu menyalakan atau membunyikan sirene yang ada di Balaikota Cirebon.

Seluruh tamu baik yang berada di kantin maupun sedang melakukan aktivitasnya langsung berhenti dan berdiri untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya.

Prasojo Raharjo Utomo salah satu staff Protokol Walikota dan Wakil Walikota (Prokopim) Pemkot Cirebon kepada Radarcirebon.com mengatakan, mengumandangkan lagu Indonesia di lingkungan Pemkot Cirebon sudah berjalan satu Minggu ini.

"Untuk di lingkungan Pemkot Cirebon baru efektif Minggu kemarin. Berdasarkan SE Walikota Cirebon, mengumandangkan lagu Indonesia Raya wajib untuk dilaksanakan seluruh kantor dinas, BUMN, BUMD dan sekolah-sekolah termasuk instansi swasta," katanya.

Mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini, menurut pria yang akrab disapa Ojo ini, setelah keluarnya Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: