Gara-gara Warisan, Hendra Meninggal dengan 6 Luka Bacok di Tubuhnya

Gara-gara Warisan, Hendra Meninggal dengan 6 Luka Bacok di Tubuhnya

Pembunuhan gara-gara warisan. Ilustrasi:-Pixabay-

Aparat kepolisian memastikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Sebab pelaku terbukti telah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan melukai korban.

"Pelaku sudah menyiapkan samurai sebelum korban datang. Artinya, ada niat untuk menghabisi nyawa kakaknya," tutur Bagus.

BACA JUGA:Puluhan Kepala Daerah Tak Ikut Retret, Mendagri Beri Sindiran: Bertanggungjawab ke Rakyat, Bukan Partai

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 dan 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.

Polisi telah mengamankan pelaku termasuk barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kasus ini. 

Sementara itu, dokter forensik RSUD R Syamsudin SH, Nurul Aida Fathya menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan luka bacokan yang sangat parah di kepala korban.

Luka bacokan tersebut menyebabkan tengkorak korban terpotong sehingga nyawa korban tidak tertolong.

"Korban tiba di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat luka terbuka yang cukup dalam di area kepala dan wajah. Salah satu luka bahkan menyebabkan tulang tengkoraknya terbelah," jelas Nurul.

Sementara itu, saksi mata bernama Wandi (35) mengungkapkan bahwa pada awalnya korban datang ke rumah pelaku menggunakan ojek.

Korban mengetuk pintu rumah pelaku. Kemudian pelaku keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam. Pelaku F kemudian membacok kakaknya dua kali sampai meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: